Bad debt
Bad debt adalah proses pembebanan tagihan-tagihan yang sudah lewat 120 hari dari tanggal invoice kepada tim sales (salesman, supervisor, manager) sejumlah 0-100% dari total tagihan yang belum dibayar.
Tim sales akan melakukan angsuran untuk nilai bad debt masing-masing kepada Mikatasa Agung hingga nilai total bad debt sudah terlunasi atau tagihan tersebut dilunasi atau dibayar oleh customer.
Pembayaran tagihan oleh customer akan mengurangi total bad debt dari tim sales.
Nilai bad debt akan dikembalikan pada tim sales jika nilai yang sudah dibayarkan untuk bad debt lebih besar daripada nilai bad debt itu sendiri (hal ini mungkin terjadi karena nilai bad debt bisa berkurang jika customer melakukan pembayaran untuk invoice yang terkena bad debt).
|
Version |
Date |
Author |
Description |
1.0 |
10 Juni 2014 |
Edwin Nandra P |
Initial document. |
Created with the Personal Edition of HelpNDoc: Free HTML Help documentation generator
